Masyarakat Madani
KELOMPOK 7 : EVANURAZIZAH (1896144047)
VINA SAYIDA
BIDANG STYDY : KEWARGANEGARAAN
MASYARAKATMADANI
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapatdiartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, danmemaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa arabyang artinya civil atau civilized (beradab). Istilahmasyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yangberarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah MasyarakatMadani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang suburberdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individudengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akanberupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yangberdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai prosespenciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawammenjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasisosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri darikonflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatupersaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitumasyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan,toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsistenmemiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral,mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalahmasyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akanmelindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. BahkanMasyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebabmasyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengannegara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
SEJARAH
Filsuf Yunani Aristoteles(384-322) yangmemandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negaraitu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society.Pada masa Aristoteles civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan denganmenggunakan istilah ‘’koinonia politike’’, yakni sebuahkomunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagaipercaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Rumusan civil societyselanjutnya dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M )dan John Locke (1632-1704), yang memandangnya sebagai kelanjutan dari evolusinatural society. Menurut Hobbes, sebagai antitesa Negara civil societymempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga iaharus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampumengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik)setiap warga Negara. Berbeda dengan John Locke, kehadiran civil society adalahuntuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacanacivil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Ferguson,menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannyaini lahir tidak lepas dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalismeyang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga, pada tahun 1792 Thomas Paine mulai memaknai wacanacivil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga Negara, bahkan diadianggap sebagai antitesa Negara. Menurut pandangan ini, Negara tidak lainhanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep Negara yang absah, menurut mazhabini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakatdemi terciptanya kesejahteraan bersama. Semakin sempurna sesuatu masyarakatsipil, semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.
Fase keempat, wacana civil society selanjutnya dikembangkan olehHegel (1770-1837 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1937 M).Dalam pandangan ketiganya civil society merupakan elemen ideologis kelasdominan.
Fase kelima, wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhabHegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M). PemikiranTocqueville tentang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan Negara.Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatanutama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Adapuntokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah AdamFerguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentangSejarah Masyarakat Sipil’’(An Essay on The History of CivilSociety) yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakatmadani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untukmengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri danmunculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu.
KONSEP MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah. Memilikibanyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda –beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, iaberasal dari kata civil society atau masyarakat sipil,sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society,juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi MuhammadSAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun(masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep AlMadinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsufAl-Farabi pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga PengembanganPesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen pentingyang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, disamping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusisebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First WrittenConstitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusitertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkantelah mengatur apayang sekarang orang ributkantentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasimanusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declarationof Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBBtentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Baratdikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan(Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Sebagaisebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakatBarat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalamtradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap samadengan negara (the state), yakni suatu kelompok ataukesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
UNSUR-UNSURMASYARAKAT MADANI
Masyarakatmadani tidak muncul dengan sendirinya. Iamenghajatkanunsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
1. AdanyaWilayah Publik yang Luas
Free PublicSphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakanpendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negaramemiliki posisi dan hak yang samauntuk melakukantransaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan–kekuatan di luar civil society.
2. Demokrasi
Demokrasiadalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni(genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.Demokrasitidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat.Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dandilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.
3. Toleransi
Toleransiadalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4. Pluralisme
Kemajemukanatau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidakhanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yangberagam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataanperbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positifbagi kehidupan masyarakat.
5. KeadilanSocial
Keadilan sosialadalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dankewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi,politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosialadalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yangdilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
CIRI-CIRIMASYARAKAT MADANI
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
1. Terintegrasinyaindividu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melaluikontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnyakekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakatdapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Terjembataninyakepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaanorganisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusanpemerintah.
4. Meluasnyakesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakuiketerkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri(individualis).
5. Adanyapembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagaiperspektif.
PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Pilar penegakmasyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosialkontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yangdiskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.Pilar-pilar tersebut antara lain:
1. LembagaSwadaya Masyarakat
Lembaga SwadayaMasyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yangtugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentinganmasyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani bertugasmengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikandalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasiprogram-program pembangunan masyarakat.
2. Pers
Pers adalahinstitusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosialkontrol yang dapat menganalisis serta mempublikasikan berbagai kebijakanpemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya. Selain itu, pers jugadiharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan transparan.
3. SupremasiHukum
Setiap warganegara, baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepadaaturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warganegara dan antar warga negara dengan pemerintah melalui caradamai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga memberikanjaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dankelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hakasasi manusia.
4. Perguruan Tinggi
Perguruantinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadibagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moralporce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakanpemerintah. Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jaluryang benar dan memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betulobjektif serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari pilarpenegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencaridan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawabproblematika yang dihadapi oleh masyarakat.
5. PartaiPolitik
Partai Politikmerupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehinggapartai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.
Referensi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani
Komentar
Posting Komentar